Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Tersangka Dugaan Korupsi IPCC Untad Sebentar Lagi Ditetapkan

15
×

Tersangka Dugaan Korupsi IPCC Untad Sebentar Lagi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Dalam waktu dekat Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng akan menetapkan tersangka dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

Hal tersebut ditandai dengan adanya serangkaian penggeledahan dan penyitaan tanah dan bangunan, kendaraan alat-alat elektronik dari saksi-saksi yang dinilai bertanggung jawab serta adanya Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor akuntan publik.

Example 300x600

“Dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka, audit IPCC Untad kemajuannya signifikan. Kalau sudah ada hasil audit PPKN kita tetapkan tersangka,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, di Palu, Senin (25/09).

Baca Juga :  Kejati Sulteng Geledah Rumah PPK Bawaslu, Sita Sertifikat dan Uang Tunai Puluhan Juta

Kata dia, Kejati Sulteng sendiri telah menargetkan kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu tahun ini.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan bangunan beserta kendaraan milik sejumlah pihak diduga terlibat dalam dugaan korupsi di IPCC Untad.

Tanah dan bangunan yang disita tersebut, masing-masing yang terletak Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo dan Kelurahan Lasoani, serta satu unit kendaraan Toyota Calya, gadget, smart tv dan satu unit iPhone.

Baca Juga :  Cetak Agen Perubahan, Kejati Kaltim Pilih Duta Pelajar Sadar Hukum di Kabupaten Berau

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*Jumain)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!