Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polri

Level 3 di Babel Diberlakukan, Wakapolda: Semua Kegiatan Keramaian tidak Ada

25
×

Level 3 di Babel Diberlakukan, Wakapolda: Semua Kegiatan Keramaian tidak Ada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dalam Inmendagri ini, lanjut Wakapolda, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta tidak boleh cuti selama momen perayaan Nataru.

Namun, pelarangan ini dikecualikan dengan keperluan mendesak.

Example 300x600

“Untuk cuti dihapuskan untuk semuanya, TNI, Polri, PNS maupun swasta,” tambah Umardani.

Baca Juga :  Perbaiki Akhlak Tahanan, Polres Musi Rawas Rutin Gelar Binrohtal

PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia untuk mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia diatur Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!