Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polri

Level 3 di Babel Diberlakukan, Wakapolda: Semua Kegiatan Keramaian tidak Ada

23
×

Level 3 di Babel Diberlakukan, Wakapolda: Semua Kegiatan Keramaian tidak Ada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Pemerintah saat ini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diseluruh wilayah di Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Termasuk juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), PPKM level 3 sudah mulai diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Example 300x600

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru.

Baca Juga :  Kapolres Bantaeng Pantau Proses Pengepakan Kertas Suara

“Sebentar lagi, kita akan menghadapi Natal dan Tahun Baru. Semua kegiatan keramaian tidak ada, termasuk semua alun-alun ditutup,” beber Wakapolda Babel, Brigjen Pol Umardani kepada Global-Satu.com, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur dan Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pilkada

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini menjelaskan bahwa penutupan semua tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini sesuai dengan peraturan Inmendagri.

“Ini diberlakukan level 3 di seluruh Indonesia, termasuk juga di Bangka Belitung,” katanya.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!