Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Kasat Pol PP Kota Bekasi Gelar Operasi Peredaran Minuman Beralkohol

27
×

Kasat Pol PP Kota Bekasi Gelar Operasi Peredaran Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi Kamis 15 Mai 2025 malam, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bekasi melaksanakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol, bersama unsur TNI, Polri dan Kecamatan Jatiasih, Sabtu (17/05/25).

Kasat Pol-PP Kota Bekasi Karto, S.IP.,M.Si dan Camat Jatiasih Ashari, ST.,MM memimpin langsung operasi yustisi tersebut dengan adanya aduan dari warga terkait penjualan minuman keras atau beralkohol juga berdampak terjadi tindakan yang meresahkan serta tauran dikalangan remaja.

Example 300x600

“Kegiatan dilaksanakan karena banyaknya keresahan masyarakat, terhadap peredaran minuman beralkohol yang menjadi penyebab terjadinya tindakan kriminal serta kenakalan remaja. Serta sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras Di Kota Bekasi,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi.

Baca Juga :  Kemdagri dan Kemenimpas Jajaki Peluang Kerja Sama Strategis

Sumber PPID Satpol PP Kota Bekasi, merilis
operasi yustisi tersebut tim berhasil mendapatkan sebanyak kurang lebih 173 botol minuman keras dari 16 toko yang tidak berizin barang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja untuk diamankan.

Baca Juga :  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

“Dalam gabungan operasi yustisi berhasil mengamankan 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek dagang di Toko Purba Jl. Swatantra IV Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mako satpol-pp kota bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol,” tutup Karto.

(Fth/Adv/Uung)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!