Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Tim Gabungan Satpol PP & Bea Cukai Aceh Razia Rokok Ilegal di Aceh Singkil

19
×

Tim Gabungan Satpol PP & Bea Cukai Aceh Razia Rokok Ilegal di Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH SINGKIL — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil bersama Bea Cukai Aceh dan Meulaboh berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Singkil pada Jumat,11 Juli 2025.

Dalam sebuah operasi pasar cukai tembakau ilegal yang gencar dilaksanakan, petugas mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai yang sah dari dua lokasi berbeda.

Example 300x600

Operasi ini merupakan bagian dari sub kegiatan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, melalui deteksi dini, cegah dini, serta pembinaan dan penyuluhan yang rutin dilakukan oleh Satpol PP & WH Aceh. Fokus kegiatan ini adalah pelaksanaan patroli pengamanan dan pengawalan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  PN Jakbar MoU dengan SLB Negeri 5 Jakarta, Terkait Pelayanan kepada Penyandang Disabilitas

Dari hasil penyisiran, petugas berhasil menyita 694 bungkus rokok ilegal di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, dan 28 bungkus lainnya di Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan. Total sebanyak 722 bungkus rokok ilegal kini berada dalam penguasaan petugas sebagai barang bukti.

Kepala Satpol PP & WH Aceh Singkil, Ahmad Yani S.Pd., menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelanggaran hukum terkait peredaran rokok ilegal. “Penertiban ini berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari dua lokasi di Aceh Singkil. Barang bukti ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Yani.

Baca Juga :  Direktur PT SMS Gelar halal bihalal dan Silaturahmi

Ahmad Yani juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi apalagi terlibat dalam penjualan dan pengedaran rokok ilegal. “Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara justru hilang akibat tindakan ini, yang berdampak langsung pada kesejahteraan negara. Perlu diingat, menjual dan mengedarkan rokok ilegal berpotensi pidana. Untuk itu, jangan sekali-sekali menjual apa yang dilarang dalam aturan negara,” tegasnya.

Pihak Satpol PP & WH Aceh Singkil berkomitmen akan terus menggencarkan patroli dan razia terkait peredaran rokok ilegal di masa mendatang, demi menciptakan ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi yang berlaku.(Joni)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!