Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
News

Terungkap PNBP Bidang Pidsus Kejari Jakpus Rp.1,5 Triliun dalam Dialog Intraktif Jaksa Menyapa

18
×

Terungkap PNBP Bidang Pidsus Kejari Jakpus Rp.1,5 Triliun dalam Dialog Intraktif Jaksa Menyapa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 12 Desember 2022 melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 91.2 FM Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Bima Suprayoga melalui Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting menyatakan Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Dhikma Herafika bersama Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Y. Wisnu Jatmiko yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Example 300x600

“Dialog interaktif, Jaksa menyapa kali ini mengusung tema tentang Pengenalan tentang Kejaksaan dan Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya dalam siaran percaya via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (13/12).

Baca Juga :  GM PLN Babel Pastikan Listrik Aman Pemilu 2024

Menurut Bani, dalam kesempatan tersebut Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis bersama Jaksa Wisnu Jatmiko menjelaskan terkait gambaran tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga negara serta penyampaian terkait capaian kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2022.

“Salah satu yang menarik perhatian yakni pencapaian PNBP pada Bidang Tindak Pidana Khusus yang mencapai lebih dari 1,5 Triliun rupiah dan menjadi PNBP terbesar Kejaksaan Negeri se-Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Naziarto Ibaratkan BPJS Ketenagakerjaan Adalah Malaikat

Pelaksanaan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, lanjut Bani merupakan salah satu kegiatan rutin setiap tahun anggaran dimana salah satu tugas pokok dan fungsi Intelijen.

“Kejaksaan sebagai pemberi penyuluhan dan penerangan hukum untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum,”pungkasnya. (Amris)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!