Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Sinergitas Pemkab bersama Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tindak Pidana

20
×

Sinergitas Pemkab bersama Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menggelar Pemusnahan Barang Bukti terhadap 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Periode Agustus 2023-februari 2024.

Pemusnahan ini dilaksanakan bersama para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantaeng, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Rabu (28/2/2024) Pemusnahan barang bukti memang telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Bantaeng.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi menyampaikan bahwa pada hari ini Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan jumlah total 30 Perkara.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Audensi DPW PWDPI Sumut. Kasi Penkum : Kami Akan Undang Kembali

“Jadi ini merupakan perkara-perkara yang sudah amprah yang di kumpulkam dalam kurun waktu sekitar 6 bulan, dan pada hari ini akan kita musnahkan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut meminta peran dari seluruh lapisan masyarakat khususnya instansi dan lembaga terkait untuk meningkatkan hubungan erat antar penegak hukum, terutama untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga :  Cetak Agen Perubahan, Kejati Kaltim Pilih Duta Pelajar Sadar Hukum di Kabupaten Berau

“Karena memang rata-rata 17% isi lapas merupakan terpidana Narkotika.
Oleh Karena itu dibutuhkan sinergitas bersama agar bagaimana supaya angka penyalahgunaan Narkotika di Bantaeng ini bisa di tekan bahkan kalau bisa sudah tidak ada lagi,” tutupnya.

Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.(ta)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!