Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Setelah Menjadi Tersangka, Kejati Pabar Tahan Sekertaris DPRD Kasus Dugaan Korupsi

24
×

Setelah Menjadi Tersangka, Kejati Pabar Tahan Sekertaris DPRD Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (Pabar) menahan Sekretaris DPRD Papua Barat, FM, terkait dugaan korupsi proyek APBD Perubahan tahun 2021. FM ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (27/7/2023) kemarin.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar Abun Hasbullah Syambas pemeriksaan FM berlangsung sejak pukul 11.00 WIT sampai pukul 22.00 WIT. Setelah itu statusnya ditingkatkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Example 300x600

“Sebagai tersangka FM diduga mengerjakan tujuh proyek dari dana APBD Perubahan tahun 2021 yang dia kerjakan di tahun 2022. Modusnya meminjam bendera atau perusahan milik pihak ketiga,” ujar Abun kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim

Menurut Abun tersangka FM meminjam bendera dari pihak ketiga lalu mengerjakan proyek tersebut. FM hanya memberikan fee kepada pihak yang meminjamkan bendera.

Baca Juga :  Kata Jaksa Eksekutor, Dokumen PT Sendawar Jaya Tidak Benar

“Akibat perbuatan FM negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 500 juta dari tujuh proyek yang dia dikerjakan,” kata Abun.

Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Abun FM kita tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan oleh tim dari Dinas Kesehatan Papua Barat. (Amris)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!