Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

17
×

Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR — Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU, 44 tahun, PNS, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23:30 WIB bertempat di klinik Baitussyifa, di mana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA, 28 tahun yang merupakan istri pelaku (ZU).

Example 300x600

Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya (Sabtu, 20/04/2024) SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat Laporan Polisi.

Baca Juga :  Polri Gelar Panen Jagung Kuartal III Polres Aceh Singkil Hadiri Melalui Zoom Meeting dan Gelar Gerakan Pangan Murah

“Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, hari ini, Sabtu, (08/06/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

Baca Juga :  Rutin Setiap Jum'at, Polres Bantaeng dan Bhayangkari Bagikan Nasi Kotak

Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (HASAN BASRI MAKEN).

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!