Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Pertama Kali di Sulteng Jaksa Melakukan RJ Terhadap Perkara Narkotika

20
×

Pertama Kali di Sulteng Jaksa Melakukan RJ Terhadap Perkara Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Fithrah, S.H., M.H., serta para Kasi pada Aspidum, memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Palu kepada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung RI, Bambang Bachtiar, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut dilakukan secara virtual di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (19/3/2024).

Example 300x600

Perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice adalah perkara tindak pidana Narkotika atas nama Haykal Kamil Bin Syarifudin Alias Kamil, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kejagung Tahap ll Perkara ZR Akan Segera Disidangkan

Alasan permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah terpenuhinya syarat untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, serta pedoman Jaksa Agung RI No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga :  Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya menyetujui permohonan RJ dalam penyelesaian penanganan perkara yang diajukan. Ini menjadi kali pertama di Sulawesi Tengah jaksa melakukan RJ terhadap perkara Narkotika. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!