Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Percepat Pengesahan RUU Jabatan Hakim, IKAHI Dorong Melalui Pertemuan Strategis

23
×

Percepat Pengesahan RUU Jabatan Hakim, IKAHI Dorong Melalui Pertemuan Strategis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim melalui serangkaian pertemuan strategis dengan pejabat eksekutif dan legislatif.

Langkah ini dilakukan menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada akhir Maret 2026, yang menekankan pentingnya penyampaian masukan langsung kepada pemerintah guna mempercepat proses legislasi.

Example 300x600

Ketua Umum PP IKAHI, Yanto, memimpin langsung rangkaian pertemuan intensif selama tiga hari terakhir, termasuk pada masa libur. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman.

Baca Juga :  Penambahan Penyertaan Modal BPD Bali, Upaya Stabilkan Pendapatan Asli Daerah

Dalam waktu singkat, jajaran IKAHI menemui sejumlah pejabat kunci, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pertemuan-pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan substansi RUU Jabatan Hakim agar selaras dengan kebutuhan sistem peradilan nasional serta aspirasi para hakim.

“Semua pihak terkait sudah kami temui untuk menyampaikan masukan dan penguatan. Kami berharap RUU Jabatan Hakim ini dapat segera disahkan,” ujar perwakilan PP IKAHI dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  Tuduhan Dugaan Permintaan Mahar oleh Penyelidik Kejati Sulteng dalam Kasus Chromebook Poso Sebesar Rp500 Juta TIDAK TERBUKTI

IKAHI menilai keberadaan RUU Jabatan Hakim sangat krusial, terutama dalam memberikan kepastian status, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan hakim. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia.

Hingga kini, IKAHI menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar substansi akhir undang-undang tetap mencerminkan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan independen. (Amri)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!