Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Penyidik Pidsus Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

18
×

Penyidik Pidsus Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan tiga tersangka baru, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyatakan tiga tersangka itu adalah Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, berinisial EH, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, berinisial MFM dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS.

Example 300x600

“Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung menetapkan Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, EH, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, MFM dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo JS,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga :  Kejari Pangkalpinang Terima Uang Pengganti dari Sapri 1M Lebih

Kuntadi menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Penyidik langsung menahan ketiga orang tersangka tersebut selama 20 hari mulai 11–30 September 2023. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang membelit mereka.

Tersangka EH dan JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejung. Sedangkan tersangka MFM dijebloskan ke Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Menurut Kuntadi ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yang diduga melanggar hukum. Tersangka EH bersama-sama AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu.

Baca Juga :  Terkait Perkara Dugaan Penyimpangan Program PSR 2018 s/d 2020, Kejari Laksanakan Pemeriksaan Lapangan

“Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan,” katanya.

Sedangkan tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.

Adapun tersangka MFM, secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Kejagung menyangka EH, JS, dan MFM disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Amris)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!