Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumPolri

Leni Tambang Kuruk Ternyata tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

37
×

Leni Tambang Kuruk Ternyata tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga kini hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penambangan pasir timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Mangrove Kuruk, Dusun Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Padahal, sebelumnya di media online sempat mencuat nama Adam, sang pemilik dua unit alat berat atau ekskavator yang saat ini masih terparkir di halaman lapangan tembak Polda Babel.

Example 300x600

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Moh Irhamni diwakili Kasubdit IV Tipidter AKBP Ade Zamrah tak menampik dan membenarkan bahwa dalam kasus ini belum ada penambahan tersangka baru.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Gelar Vaksinasi Usia 6-11 Tahun di Budhist Center

“Untuk Leni gak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Leni masih kooperatif,” ungkap Kasubdit Tipidter saat dikonfirmasi Global-Satu.com, Rabu (12/1/2022).

Saat ini, menurut AKBP Ade Zamrah, pihaknya sedang mengambil keterangan ahli di Jakarta dan kasus ini tetap berjalan.

Baca Juga :  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Lakukan olah TKP Kasus Penusukan

Namun sayangnya, dalam kasus ini hanya menjerat Leni sebagai tersangka dan belum ada penambahan tersangka baru.

“Masih yang kemarin, masih tetap satu, yaitu Leni tersangkanya. Kalau saksi sudah banyak (yang diperiksa- red), kita belum punya cukup bukti untuk tersangka berikutnya,” kata Kasubdit.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!