Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumPolri

Kompol Untung Riswaji Gagalkan Peredaran 4,7 Kg Sabu dan 300 Ekstasi

19
×

Kompol Untung Riswaji Gagalkan Peredaran 4,7 Kg Sabu dan 300 Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Polsek Bekasi Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan pada dini hari, 25 Juni 2024, di wilayah Jatiasih,
dan mengamankan 1 tersangka, EB, yang diduga sebagai pengedar.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa informasi peredaran narkoba di wilayah tersebut diterima pada tanggal 25 Juni, “Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka EB saat melakukan transaksi,” ujar Kompol Untung, Jumat (28/6/24).

Example 300x600

Penggeledahan terhadap EB menghasilkan barang bukti ( BB) berupa 4,7 kg sabu dan 300 butir ekstasi. Sabu ditemukan tersimpan dalam jok motor Yamaha Aerox warna merah milik tersangka, sedangkan ekstasi ditemukan di dalam teflon bekas di dapur kontrakannya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 23.000 jiwa anak bangsa dan 300 orang dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Untung.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara, Kapolsek Patumbak Berikan Sembako Kepada Warga Marindal

Tersangka EB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Polsek Bekasi Selatan saat ini masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Pnd/Fth/Putri)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!