Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
News

Kejari Ciamis Musnahkan 85 BB Periode Maret sampai Agustus 2023

21
×

Kejari Ciamis Musnahkan 85 BB Periode Maret sampai Agustus 2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (nkracht) Selasa (12/9/2023) di halaman Kejari Ciamis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis Soimah dalam keterangan tertulisnya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak Periode Maret 2023 sampai dengan Agustus 2023. Sebanyak 85 perkara,

Example 300x600

“Adapun Barang Bukti yang di musnahkan terdiri dari 85 perkara, terdiri dari 44 perkara narkotika. Lalu ada Perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan Perkara tindak pidana umum lainnya,” ujarnya via Whatsaap pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga :  Di HBA ke-64 Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Ruang Politik Praktis, Netralitas Adhyaksa Harga Mati

Pemusnahan BB tersebut kata Soimah dilakukan dengan cara di bakar, dihancurkan dengan palu, dan diblender. Barang bukti yang dimusnahkan ada belasan botol minuman keras, obat hexymer, ponsel, baju, celana dalam dan lain-lain.

“Untuk barang bukti ponsel, dimusnahkan menggunakan palu hingga hancur. Sedangkan untuk obat-obatan itu pemusnahannya dilakukan menggunakan blender hingga halus. Kemudian untuk baju dan celana dalam itu sendiri, dengan cara dibakar di dalam tangki,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Bantaeng Hadiri Rapat Evaluasi RPJMD Tahun 2018-2023

Selain itu, Soimah mengungkapkan, jumlah barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni minuman keras ada 18 botol, dan 3000 butir obat hexymer.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Dandim 0613/Cms diwakili PLH Wadanramil 1301/Cms (Kapten Inf Sumadi), Kapolres Ciamis (AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T.), Kasat Intel Polres Pangandaran, Kabag Hukum Kab. Ciamis (Deni SH), Perwakilan BNN Ciamis, Kalapas Ciamis (Sony Sofyan), dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis.

(Amris)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!