Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

35
×

Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Example 300x600

“Sebanyak 16 orang saksi dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN,” demikian keterangan resmi Kejagung, Senin (10/8/2026).

Baca Juga :  Berikut ini Hasil Putusan PTUN Bandung dengan Perkara Nomor:149/G/KI/2024/PTUN.BDG

Ke-16 saksi tersebut yakni IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku staf keuangan PT NGS, serta sejumlah direktur perusahaan.

Mereka terdiri atas Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.

Selain itu, penyidik juga memeriksa perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.

Lanjut Anang menyatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Kasus Pemilu di Malaysia ke Kejari Jakpus. Bob Hasan : Belum Jelas

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam penanganannya, penyidik juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026. (Amri)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!