Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kesehatan

Karena KDRT, Kejari Jakarta Barat Ajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dengan WNA

26
×

Karena KDRT, Kejari Jakarta Barat Ajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dengan WNA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat resmi mengajukan gugatan pembatalan perkawinan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (30/4/2025).

Langkah hukum ini dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.

Example 300x600

Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro menyatakan gugatan ini diajukan setelah pihak Kejari menerima laporan dari Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, yang menginformasikan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap WNI tersebut.

Baca Juga :  Program Cek Kesehatan Gratis Satgas Yonif 521/DY di Pos Distrik Kobagma

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya indikasi bahwa perkawinan itu tidak memenuhi ketentuan hukum dan administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan,” kata Hendri, mengutip Pasal 22 dari UU tersebut.

Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU yang sama juga menyebutkan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pembatalan jika perkawinan dilakukan di hadapan pejabat yang tidak berwenang atau tanpa saksi sah.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Warga, KKN-P 24 UMSIDA Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Desa Mororejo

Lebih lanjut Hendri menyatakan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga negara.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga, terutama perempuan, terlindungi secara hukum dan dapat hidup dalam rasa aman serta tenteram,” ujar Hendri.

Saat ini, gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan tinggal menunggu penjadwalan sidang. (Amri)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!