Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
News

Jaksa Pidsus Kejari Jakut Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Modal Kerja Rp.20 Miliar

19
×

Jaksa Pidsus Kejari Jakut Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Modal Kerja Rp.20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Para jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dibawah komando Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roland Ritonga bergerak cepat mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan modal kerja sebesar Rp20 miliar dari BUMN PT Varuna Tirta Prakasya (VTP) kepada PT Asiabumi Mineral Raya (AMR).

Setelah dalam kasus yang sama ternyata juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru sejak Jumat (30/7) pekan lalu. Keduanya yaitu MYD selaku mantan Direktur Utama PT VTP dan ADI selaku mantan Kepala Divisi Operasi PT VTP.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen MS Iskandar Alam, Selasa (2/8) mengataan MYD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 365/M.1.11/Fd.1 /06/2022 tanggal 30 Juni 2022.

Sedangkan ADI, tutur Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 366/M.1.11/fd.1/06/2022 tanggal 30 juni 2022. “Selain kedua tersangka dari pihak BUMN, penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak swasta lain yang berkolerasi dengan pokok perkara,” ucapnya.

Baca Juga :  Peringati HANI, Liberti Sitinjak Minta Dukungan Semua Pihak pada Korban Penyalahgunaan Narkotika

Seperti diketahui Kejari Jakarta Utara sebelumnya menetapkan Direktur AMR yakni HHT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta TPPU yang dalam waktu dekat juga segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepastian akan diadilinya tersangka HHT setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) rampung menerima penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik untuk kasus TPPU nya yang berasal dari hasil korupsi, Senin (1/8).

Kasus yang menjerat tersangka HHT ini,, berawal dari pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA kepada BUMN PT Varuna Tirta Prakasya yang digunakan tersangka atau PT AMR sebagai vendor atau pelaksana kegiatan untuk modal kerja kegiatan usaha rantai pasok biji nikel.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bekasi  Meminta untuk Merapikan Keadaan di Terminal Besar Kota Bekasi

Namun pada kenyataannya baik tersangka atau PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan tersebut. Sedangkan uangnya diduga digunakan keperluan pribadi tersangka ataupun korporasi PT AMR.

Iskandar menyebutkan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar dan atau Rp18 miliar berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kasus tersebut tersangka HHT disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Amri)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!