Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polri

Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Knalpot Brong, Polsek Peureulak Ingatkan dengan Pemasangan Spanduk

20
×

Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Knalpot Brong, Polsek Peureulak Ingatkan dengan Pemasangan Spanduk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEUREULAK – Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Polda Aceh menyebar sejumlah spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong. Pemasangan dilakukan pada sejumlah lokasi yang strategis sehingga mudah dibaca oleh masyarakat.

Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat selain penindakan di lapangan.

Example 300x600

“Penggunaan knalpot tidak standar alias brong tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara. disamping itu juga melanggar aturan yang melarang penggunaan knalpot brong,” kata Muslim, Sabtu, (20/04/2024).

Baca Juga :  Dukung Kedaulatan Pangan, Polres Aceh Timur Bersama Pemkab dan Kelompok Tani Gelar Panen Raya Jagung di Ranto Peureulak

Menurutnya aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Baca Juga :  740 Personel Polri dan PNS Polda Sulteng Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda!

Disebutkan, sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong ini, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan bersifat imbauan kepada masyarakat.

“Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu-lintas dan penggunaan knalpot brong adalah salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. (HASAN BASRI MAKEN)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!