Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

18
×

Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Setelah permohonan Praperadilan tidak diterima, Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/2/2025).

“Benar, bahwa hari ini telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto, dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujar Humas PN Dr H. Djuyamto SH MH dalam siaran persnya pada Senin (17/2/2025).

Example 300x600

Menurut Djuyamto permohonan tersebut telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Baca Juga :  Langit Peureulak Menggema, Bupati Al-Farlaky Lepas Pawai Takbir Idul Adha

Selain itu lanjutnya, dengan register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Baca Juga :  Badan Pekerja Kongres dan Panitia Lokal Diduga Menelantarkan Delegasi Kongres XXII GMNI

“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” pungkas Djuyamto. (Amri)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!