Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
News

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang

18
×

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang, melawan PT Pertamina Patra Niaga

“Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para Penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto pada Jumat (13/9/2024).

Example 300x600

Menurutnya putusan tersebut dibacakan (diupload secara elektronik) dalam sistem e-court oleh Majelis Hakim yang dipimpin Djuyamto pada Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga :  Grand Opening Peresmian Depo Prima Mas Kelas II Berau Berlangsung Meriah

“Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp 1.119.267.384 milyar, dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp 22 milyar,” pungkasnya. (Amris)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!