Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
News

Dinas Pendidikan SE Libur Sekolah Pra Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023 – 2024

17
×

Dinas Pendidikan SE Libur Sekolah Pra Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023 – 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Sehubungan dengan telah berakhirnya Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023-2024, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberitahuan Libur Semester Ganjil bagi Pengawas Sekolah, Pemilik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor: 421/8649/DISDIK.Set tertanggal 20 Desember 2023. Kamis (21/12/23)

Adapun isi pemberitahuannya adalah :

Example 300x600

1. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN melaksanakan libur semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024 pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 07 Januari 2024 :

2. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN selama libur semester ganjil tidak melakukan fingerprint, namun tetap diwajibkan melakukan pengisian laporan harian dalam aplikasi sikerja, bagi yang tidak melakukan pengisian laporan harian akan diberikan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku :

Baca Juga :  Media gathering PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

3. Kepala Sekolah membuat jadwal piket dalam rangka Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Administrasi di Lingkungan Sekolah, bagi yang mendapatkan jadwal piket wajib hadir melaksanakan tugas sesuai surat perintah :

4. Pengisian laporan harian SIKERJA selama menjalani liburan semester sebagaimana dimaksud point 3, dapat diisi dengan aktivitas persiapan dan perencanaan materi pengajaran, peningkatan kompetensi guru, pelaporan pelaksanaan kegiatan sekolah atau pembuatan video pembelajaran sesuai dengan target kinerja masing-masing.

Baca Juga :  Laksda TNI Dr. Suradi Agung Slamet, S.T., S.Sos., M.M., Dikukuhkan  sebagai Ketua Umum IKADIP IPDN Periode 2024-2029

Dengan ini ditegaskan juga bahwa, “semua Guru baik Guru ASN dan Non-ASN sama-sama mendapatkan hak liburnya sesuai tanggal yang tercantum, dengan tentunya diimbau agar sambil menyiapkan materi pembelajaran untuk semester mendatang, sehingga ketika para peserta didik kembali ke sekolah, semua sudah siap menyambut Semester baru dan agar semua mematuhi isi Surat Edaran tersebut,” tegas Uu Saeful Mikdar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

(Put/Fth/Uung)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!