Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Dalam Sengketa Empat Pulau, DPRK Aceh Singkil Harap Keputusan Presiden Prabowo Subianto Berpihak pada Aceh

24
×

Dalam Sengketa Empat Pulau, DPRK Aceh Singkil Harap Keputusan Presiden Prabowo Subianto Berpihak pada Aceh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH SINGKIL — DPRK Aceh Singkil, Juliadi berharap Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang bermasalah merupakan bagian dari Aceh, hal itu disampaikan Juliadi untuk merespon kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dalam penyelesaian empat pulau bermasalah pada Senin,16 juni 2025.

“Kami meyakini Presiden Prabowo akan mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar politisi Partai Gerindra itu kepada wartawan.

Example 300x600

Juliadi mengingatkan bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Aceh sangat lengkap, baik dari segi sejarah, administrasi, perundang-undangan, kesepakatan, maupun surat-menyurat.

Baca Juga :  Nasib Belum Jelas, Ratusan Pegawai Honorer R3 Datangi DPRK Aceh Singkil

Beliau juga menambahkan bahwa Usai pemekaran wilayah dari Aceh Selatan 27 April 1999 Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek milik Aceh Singkil ,serta adanya keputusan bersama antara Gubernur Sumatra Utara, Raja inal Siregar dengan Gubenur Aceh, Ibrahim Hasan pada 22 April 1992.

“Kedua belah pihak sepakat batas wilayah dan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri pada waktu itu H Rudini, bahwasanya itu jelas ke empat pulau itu milik Aceh Singkil,” jelasnya.

Dirinya meyakini Presiden segera mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian dimana empat pulau tersebut milik Aceh.

Baca Juga :  Alami Depresi Berat di Malaysia, Haji Sudiman ( Haji Uma) Anggota DPD-RI Asal Aceh, Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen

“Ini sudah jelas milik Aceh dan tidak dapat dibantah,” tegasnya.

Pekan ini Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan keputusan soal polemik empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara.

Empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.(Joni)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!