Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumPolri

Curi Sepeda Motor, Pria ini Langsung Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo

24
×

Curi Sepeda Motor, Pria ini Langsung Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARO – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor berinisial AAS. Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban Hendri Ginting, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/263/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 1 Agustus.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S. H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, mengatakan dari laporan ini pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku diamankan di kawasan Bandar Baru.

Example 300x600

“Hari ini kita melakukan rilis penangkapan kasus Curanmor. Pelaku kita amankan di Bandar Baru tak lama setelah melakukan aksinya,” Kata Kasat Reskrim, Jumat (18/8/2022).

Baca Juga :  Mangkir dari Panggilan, Kejati Kaltara Akan Panggil Ulang Dirut PT SIP Terkiat Kasus Tambang Nunukan

Pelaku yang berani melakukan aksi pencurian ini, memiliki modus dengan mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di depan sebuah warung. Adapun motif pelaku mencuri sepeda motor, dengan motif ingin menguasai sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Sungai Tebu

“Modusnya pelaku mengambil sepeda motor yangsedang terparkir tanpa izin pemiliknya,” Katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Disampaikan Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.

(Leodepari)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!