Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Tim 9 Kejagung Periksa Saksi Kasus Limpahan Kortas Tipikor, Dua Mangkir

28
×

Tim 9 Kejagung Periksa Saksi Kasus Limpahan Kortas Tipikor, Dua Mangkir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Tim 9) mulai mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan TPPU.

Example 300x600

Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan telah membentuk Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. Pembentukan tim ini dimaksudkan agar proses penyidikan berjalan objektif dan menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka.

Baca Juga :  Kejari Sigi Musnahkan Lebih dari 1 Kilogram Sabu, 17 Perkara Inkracht Periode Januari–April 2026

Pada Rabu (22/7/2026), Tim 9 memeriksa empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta meminta keterangan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang.

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan. Saksi FA berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

“Penyidik akan melayangkan pemanggilan kembali kepada kedua saksi tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  Dari Kejar-kejaran hingga Ditabrak Bandar, Ratusan Ekstasi dan Empat Kilo Sabu Diamankan

Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan dengan pengawasan sejumlah lembaga sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut dia, koordinasi antara Tim 9 Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan Tim Kortas Tipikor Polri juga terus dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang telah dilimpahkan tersebut. (Amri)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!