Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
News

Diduga Panwascam Gumer Kangkangi Qanun Aceh Dalam Perekrutan PPL

20
×

Diduga Panwascam Gumer Kangkangi Qanun Aceh Dalam Perekrutan PPL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH SINGKIL – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten Aceh Singkil, Panitia pengawas Pilkada menjadi sorotan di masyarakat, (Kamis, 12/09/2024)

Setelah beberapa saat mulai dari kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaslih), kini ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gunung Meriah yang diduga menyalahgunakan wewenang dan diduga mengangkangi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 43 dalam perekrutan PPL,

Example 300x600

Sakyudin warga desa suka makmur kecamatan gunung meriah mengatakan, jika dirinya kecewa dengan hasil perekrutan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) oleh Panwascam Gunung Meriah, “Saya satu-satunya warga desa suka makmur yang sudah sampai tahap wawancara dengan hasil tidak lulus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Plt Ketua TP PKK Hadiri Launching Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh

“Padahal dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh terlihat jelas pada pasal 43 poin H dengan bunyi, “Berdomisili di wilayah Aceh untuk calon anggota Panwaslih Aceh, atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, atau di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih kecamatan dan di wilayah Gampong yang bersangkutan atau nama lain untuk PPL dan Pengawas TPS, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” lanjutnya.

Dalam poin pasal tersebut terlihat jelas bahwa yang menjadi PPL itu harus warga desa setempat, bukan warga desa lain dan dibuktikan dengan KTP. “Namun yang terjadi saat ini yang menjadi Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk desa suka makmur bukan warga dari desa suka makmur ,” tambahnya.

Baca Juga :  Forwama Akan Menggelar Seminar Bersama Prof Dr Supandi dan Dr Yenti Garnasih

“Saya berharap bapak-bapak Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti kinerja dari Panwascam Gunung Meriah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan diduga mengangkangi Qanun Aceh, terimakasih,” tutup Sakyudin

Disisi lain,saat dikonfirmasi ke Ketua Panwascam melalui via WhatsApp di no 0822xxxx4401, Ikram cuma menjawab “ya”dan memberi stiker/emoji Jempol.

(IsmaiL)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!