Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Kejaksaan Sulteng Gencar Sosialisasi Pencegahan Korupsi APBD

20
×

Kejaksaan Sulteng Gencar Sosialisasi Pencegahan Korupsi APBD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan hukum (Penkum) Kejati Sulteng menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Mantikulore Selasa, 23 Januari 2024.

Acara tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan materi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Example 300x600

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, S.H., M.H. Dalam paparannya, Abdul Haris Kiay menjelaskan dasar hukum Tindak Pidana Korupsi, menguraikan kriteria TPK, dan memberikan contoh kasus Tindak Pidana Korupsi yang relevan. Materi yang dipaparkan juga mencakup dasar-dasar dan modus operandi tipikor, membantu para peserta memahami secara menyeluruh mengenai isu tersebut.

Baca Juga :  Awal 2026, Kejari Jakarta Selatan Sukses Terapkan RJ dengan Pelatihan Kerja

Inti dari materi yang disampaikan oleh Abdul Haris Kiay terfokus pada pencegahan TPK.

“Sosialisasi penyuluhan hukum, pendampingan, dan pendapat hukum dianggap sebagai langkah-langkah efektif dalam menghindarkan praktik korupsi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Lagi, dari Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran mereka dalam melawan korupsi serta mampu menerapkan tindakan preventif dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.

Penyuluhan hukum tersebut merupakan upaya konkrit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menciptakan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. Dengan mengedepankan pendekatan pencegahan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari tindak pidana korupsi, menjaga integritas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!