Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Diadili terkait Dugaan Gratifikasi Rp.58 Miliar

20
×

Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Diadili terkait Dugaan Gratifikasi Rp.58 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar AP akhirnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterimanya sejak tahun 2012 sampai 2022, sebesar Rp.58,9 miliar. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (22/11/2023).

Dalam persidangan ini diregister dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst dan disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Djuyamto bersama dua Anggota Majelis yaitu Hakim, Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu.

Example 300x600

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan, terdakwa AP mengenai asal usul duit rasuah yang diterimanya. Lantas pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah pada 1975 itu hanya bisa menggelengkan kepala.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Terima Kunjungan Inspektorat Keuangan dalam Rangka Inspeksi Khusus Keuangan

“Terdakwa beberapa kali menerima mata uang asing 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp2,3 miliar dan SGD 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4,4 miliar,” ujar Jaksa KPK.

Baca Juga :  Mantan Rektor Untad Palu Jalani Sidang Dakwaan Pelanggaran UU ITE

Kemudian atas penerimaan sejumlah duit suap itu istri AP, NB bersama petugas sekuriti Bea Cukai melakukan penukaran melalui jasa penukaran mata uang asing (money changer) dan disetorkan tunai melalui Bank BCA. (Amris)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!