Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
News

Pemkot Bekasi Pasang Stiker Penghentian Usaha Hollywings Bekasi

22
×

Pemkot Bekasi Pasang Stiker Penghentian Usaha Hollywings Bekasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi melakukan penghentian kegiatan terhadap usaha Holywings Forest Bekasi, Rabu, 29 Juni 2022 karena telah melanggar aturan.

Dasar kegiatan penghentian yakni Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Example 300x600

Penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker *DIHENTIKAN* terhadap tempat usahan tersebut.

Baca Juga :  AMS Bekerjasama Dengan Cetay Hian Thian kiong Hian Thian Siang Tee Adakan Penyemprotan Disinfektan di Sekolah SDN Nagasari 01

Sebelumnya, PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan Pembacaan Berita acara Penghentian Kegiatan terhadap Holywing Forest Bekasi pukul 08.20 dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Kegiatan Nomor 300/1634/Satpol PP. Gak.

Baca Juga :  Kemendagri DJBPD Gelar Pindeskel Bintara Raih Penghargaan Juara II Tingkat Nasional

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dan jajaran turut hadir dalam pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha tersebut untuk memastikan tetap berjalan kondusif.
Sumber: PPID Satpol PP Kota Bekasi
(Goeng/Hms/Fathir/Heri)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!