Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumPolri

305,60 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa

22
×

305,60 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LANGSA  – Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan Sabu seberat 305,60 (tiga ratus lima koma enam puluh) Gram dan dua Pelaku berinisial KD (32) tahun, Wiraswasta. Gp. Alue Kumba Kec. Rt Selamat Kab. Aceh Timur dan SK (40) tahun, IRT, Dsn. Setia Gp. Bukit Selamat Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur, Kamis (21/12/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP MULYADI, S.H., M.H mengatakan kedua pelaku kita amankan pada Hari Selasa tanggal 19/12 sekira pukul 19.30 Wib di Dsn. Setia Gp. Bukit Selamat Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur tepatnya (di warung kelapa).

Example 300x600

Selain BB 305,60 Gram kita juga amankan 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam, No. Pol BL 5783 ZAE.

Baca Juga :  Melalui PKP, Biro SDM Polda Sulteng Perkuat Kesehatan Mental dan Karakter Perwira Baru SIP 55

Pengungkapan tersebut, kata Kasat, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).

“Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut,” jelasnya.

Setelah di dapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa transaksi tersebut dilakukan di sebuah warung kelapa yang terletak di Dsn. Setia Gp. Bukit Selamat Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur, kemudian Kasat Resnarkoba beserta Unit Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud.

Baca Juga :  Diduga Libatkan Oknum TNI, Kasus Korupsi BGN Diserahkan ke JAM PIDMIL

“Saat dilakukan penggerebekan di warung kelapa tersebut berhasil di amankan kedua pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan di semak-semak belakang warung ditemukan Barang-bukti yang diakui adalah milik keduanya,” ungkapnya.

“Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di semak-semak karena sedang menunggu datangnya pembeli,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan BB diamanakn di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.(*)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!