Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
News

277 Napi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-78

17
×

277 Napi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-78

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG — Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kemenkumham Babel pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78, tahun 2023 ini mengusulkan permohonan remisi umum (RU) bagi narapidana sebanyak 277 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari RU. I sebanyak 272 orang, RU.II sebanyak 5 orang, 4 orang diantaranya langsung bebas, 1 orang belum dapat dibebaskan karena subsider harus dijalani.

Example 300x600

Kalapas Pangkalpinang, Badarudin mengatakan Surat Keputusan Remisi akan diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tepat pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di gedung serbaguna Lapas Pangkalpinang.

Baca Juga :  Usai Upacara Hari Bhayangkara ke 77, Badan Baitul Mal Kota Langsa Berikan Bantuan Rumah Layak Huni Warga Lengkong

Ia menjelaskan remisi umum diberikan bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan RI berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1.

“Merujuk pada regulasi tersebut untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi sebesar 1 bulan, lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan dan seterusnya,” kata Badarudin kepada sejumlah awak media, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga :  Lomba Gerak Jalan dan Peragaan Busana di Perum TWI Cibitung

Tak hanya itu, dia juga menambahkan bahwa remisi umum II atau RU. II merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari itu langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya. (bai)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!