Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumPolri

11 Pejudi Mahjong di Koba Dilimpahkan ke Jaksa

22
×

11 Pejudi Mahjong di Koba Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya melimpahkan berkas perkara berikut 11 tersangka dugaan tindak pidana perjudian ke Kejaksaan, Rabu (29/6/2022).

“Ya, hari ini kami melakukan tahap dua sebanyak 11 tersangka perjudian ke kejaksaan. Jadi, kami limpahkan kepada jaksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan kepada Global-Satu.com, Rabu (29/6/2022).

Example 300x600

Saat ini, sambungnya, anggotanya bersama penyidik Kejati masih dalam perjalanan ke Kejari Koba.

“Prosesnya, para tersangka itu kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi, kemudian oleh Kejaksaan Tinggi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bangka Tengah,” jelas Kombes Pol Budi Hermawan.

Baca Juga :  Kombes Pol Aloysius Suprijadi Kunjungi Pimpinan Pondok Pesantren Annida Al Islamy KH. Aiz Muhajirin Terkait Kamtibmas

Sebelumnya, Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus sebanyak 11 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian di Pojam Gudang Edo Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (28/3) silam sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka yang diduga bermain judi Mahjong di meja 1 adalah Asian, Acong dan Akhin.

Sedangkan Tjhia Ngim Soe, Bong Kim Fu dan Bacit diduga berjudi di meja 2 jenis permainan Mahjong.

Sementara di meja 3 jenis permainan Remi Tip, diduga pemainnya adalah Bong Fuk Lie, Nen Sun, Siu Tet, Erwan Gunawan serta Lai Sin Fuk.

Baca Juga :  Sebanyak 22 Unit Alat Komunikasi Diserahkan Kapolres Bantaeng

Ke- 11 orang yang ditangkap diduga terlibat dalam perjudian jenis Mahjong dan permainan kartu Remi Tip.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini berupa dua set mahjong dari tiga meja, enam buah dadu, dua set kartu Remi, uang permainan pas di meja sebesar Rp2. 210.000 dan uang modal yang ada di kantong pejudi mencapai Rp14.199.000.

Para pelaku dalam dugaan judi Mahjong ini ditangkap dalam Operasi Pekat (Penyakit masyarakat) yang digelar Polda Babel sejak 21 Maret-1 April 2022. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!